Seorang muslim mendapat kesempatan untuk pergi haji maupun umrah, adalah suatu kemuliaan yang secara khusus diberikan Allah SWT. Jika Anda adalah salah satunya, maka untuk berkunjung ke Tanah Suci Mekah, haruslah menyiapkan dan mengurus beberapa dokumen penting sebelum berangkat. Pengurusan visa dan passport umrah adalah persyaratan yang wajib Anda persiapkan terlebih dahulu dengan lebih teliti dan cermat.
Visa umrah adalah dokumen resmi
yang diperlukan setiap jamaah umrah untuk mendapatkan izi tinggal di Arab Saudi
dengan ketetapan waktu yang telah ditentukan, yaitu antara 10 hingga 20 hari.
Mungkin banyak di antara
kita yang belum tahu persyaratan untuk membuat visa umrah.
Adapun yang sudah paham dan tahu syarat-syaratnya,
tetap saja pengajuan visa umrah tidak bisa diproses secara perorangan. Pengajuan harus bersama-sama
dengan pihak agen travel haji & umrah yang sudah resmi terdaftar di
Kementerian Agama Republik Indonesia termasuk Biro travel Alhijaz Indowisata atau di Blog Alhijaz Travelku.
Syarat-Syarat Pembuatan Visa Umrah
- Harus memiliki paspor
Syarat yang
pertama ini tentunya sangat penting. Tanpa adanya paspor, maka Anda tidak bisa
membuat visa umrah. Untuk syarat dan ketentuan pembuatan paspor umrah, kami
akan bahas diakhir artikel nanti.
- KK atau Kartu Keluarga Asli
Pastikan nama
dan nomor NIK pada KK akurat.
- Buku nikah
Semua data yang
ada di dalam buku nikah, seperti biodata diri dan nomor NIK harus benar-benar
akurat dengan data yang ada di KK dan KTP.
- Akta kelahiran asli
- Bukti “Kuning” suntik miningitis
Bukti “kuning” ini
bisa Anda peroleh setelah melakukan vaksinasi di Dinas Kesehatan Kota setempat.
- Surat mahram
Diperuntukkan
bagi wanita yang tidak didampingi suami atau keluarganya
- Pas foto
Yang dibutuhkan
adalah ukuran 4 X 6 sebanyak 6 lembar dengan warna latar putih dan wajah tampak
sekitar 80% (terlihat jelas).
- Bukti transportasi dan akomodasi
Lapirkan juga
bukti transportasi dan akomodasi berupa bukti kontrak hotel dan sewa bus selama
aperjalanan umrah.
- Tiket pesawat
Lampirkan juga
tiket pesawat asli pulang – pergi antara Jakarta dan Jeddah.
- Data Pihak yang sedia bertanggung jawab
- Jadwal perjalanan umraah
Membuat visa
umrah, harus memiliki dan memperlihatkan
jadwal lengkap perjalanan selama umrah
- Persyaratan-persyaratan yang dibuat khusus oleh provider umrah
- Menyiapkan salinan legalitas biro perjalanan wisata umrah
- Memiliki surat perjanjian kerja sama visa umrah yang ditandatangani per tahunnya
- Salinan legalitas biro perjalanan yang masih berlaku
- Mematuhi aturan serta persyaratan teknis yang ditetapkan KBSA, Kemenag RI dan pihak penyelenggara umrah.
Tahapan Pembuatan Visa Umrah
Pengurusan
visa dan passport umrah pastinya akan melewati beberapa
tahapan yang melibatkan pihak-pihak tertentu. Mereka adalah provider visa/biro
perjalanan haji & umrah, muasasah, dan Kedutaan Besar Arab Saudi (KBSA).
Ketiga pihak tersebut saling berkaitan untuk menerbitkan MOFA (Ministry of Foreign Affairs).
Penerbitan MOFA yang diperuntukkan
bagi calon jamaah umroh, yaitu untuk melengkapi persyaratan pembuatan visa
umrah. Visa umrah tersebut hanya berlaku di kota Mekah, Madinah, dan Jeddah.
Visa umrah juga tidak bisa dipergunakan berulang kali, melainkan hanya berlaku
sekali saja.
Cara Pengurusan Passport Umrah
Seperti yang telah kami janjikan di
atas tadi, berikut ini adalah cara pengurusan passport umrah sebagai syarat wajib
pembuatan visa umrah. Beberapa dokumen penting yang harus Anda bawa ke imigrasi yang terdekat untuk
pengajuan/permohonan pembuatan passport umrah adalah sebagai berikut:
- KTP asli beserta fotokopinya 1 lembar
- KK atau Kartu Keluarga beserta fotokopinya 1 lembar
- Akta kelahiran beserta fotokopinya 1 lembar
- Buku nikah beserta fotokopinya 1 lembar
- Ijasah terakhir beserta fotokopinya 1 lembar
- Dokumen asli papor lama (jika ada untuk perpanjangan) beserta fotokopinya 1 lembar
- Bagi PNS, Karyawan BUMN, dan anggota TNI/Polri harus menyertakan surat Rekomendasi tertulis dari atasan
- Surat rekomendasi dari biro perjalanan umrah (minta saja ke provider umrah yang Anda pilih)
NB :
Form
Isian pengajuan passport tersebut berisi pertanyaan seputar nama,
alamat, nama dan tempat tanggal lahir, negara yang akan di tuju, tujuan
anda kesana. Bagi jamaah pengurusan haji dan umrah biasa nya menuliskan
nama terdiri dari 3 suku kata. Contoh : "siti maimunah zubair" biasa nya
akhiran nama tertulis bin ayahanda anda.
Setelah dokumen-dokumen tersebut sudah komplet, Anda tinggal datang ke kantor Imigrasi terdekat. Prosedur pembuatan paspor umrah ini biasanya melewati tiga tahapan, yaitu menyerahkan dokumen, wawancara dan foto, serta mengambil paspor umrah yang sudah jadi (bisa diwakilkan).
Setelah dokumen-dokumen tersebut sudah komplet, Anda tinggal datang ke kantor Imigrasi terdekat. Prosedur pembuatan paspor umrah ini biasanya melewati tiga tahapan, yaitu menyerahkan dokumen, wawancara dan foto, serta mengambil paspor umrah yang sudah jadi (bisa diwakilkan).
Demikian pengurusan visa dan passport umrah yang harus Anda cermati dan persiapkan
sebaik mungkin, agar perjalanan umrah nantinya bisa tenang, nyaman, dan khusyuk.